Kaliayu - SOSIALISASI KEPMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025

SOSIALISASI KEPMENDES PDT NOMOR 3 TAHUN 2025

   Sosialisasi terkait Keputusan Menteri Desa Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang mendukung swasembaga pangan. Fasilitasi oleh Kecamatan Cepiring, Rabu (31/5). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Cepiring. Pukul 08.30 WIB yang dihadiri oleh Plt.Camat Cepiring, Kasi PMD, Tenaga Ahli Dispermasdes, Pendamping Kecamatan beserta PLD. Peserta pada kegiatan ini adalah Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Cepiring.

   Dalam sambutanya Plt.Camat Cepiring Dwi Cahyono Suryo menegaskan bahwasanya dalam pelaksanaan penggunaan dana desa utk ketahan pangan harus berhati-hati. "Jangan sampai di kecamatan cepiring ini ada desa tersandung mal administrasi maupun fisik terkait pelaksanaan ketahan pangan. Harus berhati-hati dan pahami regulasi sebaik mungkin, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan," Tandasnya.

   Hal yang sama juga diungkapkan oleh Haryo Suprojo selaku Kasi PMD. "Dalam pelaksanaan anggaran agar RAB disusun sebaik mungkin, tepat mutu, tepat anggaran," paparnya. Agar dalam pelaksanaan kegiatan nantinya minim kesalahan. Tenaga Ahli Dispermasdes, Sumardi menjelaskan secara rinci bentuk kegiatan ketahanan pangan meliputi  apa-apa saja yang sesuai dengan petunjuk regulasi yang ada.

   Agenda berlangsung kondusif. Dari awal sampai akhir peserta aktif berdiskusi dengan narasumber. Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat untuk para pejuang desa yang berada di lingkungan kecamatan cepiring.(red/gan)


Dipost : 22 Mei 2025 | Dilihat : 13

Share :