Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025.
Dipost : 12 Juni 2025 | Dilihat : 8
Share :