Pengurus Koperasi Merah Putih Kaliayu menghadap notaris (26/5) di Aula Kecamatan Cepiring bersama pengurus koperasi dari desa di lingkungan Kecamatan Cepiring. Fasilitasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Cepiring dalam Pengajuan Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pengajuan badan hukum.
Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM), Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Cepiring, Bank Jateng serta dari Tim Notaris. Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Beserta Pengawas dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari masing-masing desa.
Dalam sambutannya Kasi PMD Kecamatan Cepiring, Haryo Suprojo menegaskan kepada 15 Desa untuk bisa hadir semua di hari Senin ini, sehingga apabila terdapat revisi bisa di selesaikan di hari ini juga, namun apabila tidak memungkinkan bisa dilakukan revisi di hari Selasa. Mengingat jadwal Notaris di Kecamatan Cepiring di hari Senin dan Selasa.
Perwakilan dari Diperindagkop UKM Kendal, Eka Widiarti memberikan arahan tentang persyaratan pemberkasan dari Bank Jateng dan kelengkapan apa saja yang harus dicukupi kepada pihak notaris yang selanjutnya nanti akan didaftarkan di Kementerian agar segera berbadan hukum.
Setelah melewati proses identifikasi oleh Tim Notaris dan beberapa poin yang telah direvisi, Koperasi Merah Putih Kaliayu dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah untuk pengajuan Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih ke NPAK dinyatakan lengkap, yakni nantinya sebagai legal formal pendirian koperasi desa merah putih,” terang Rudiono selaku Ketua Koperasi.
“Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik dapat kita cukupi persyaratan yang dibutuhkan,” imbuh Siti Zulaekah selaku Bendahara Koperasi.
Mengingat instruksi presiden bahwa 80.000 koperasi harus berdiri dan rencana akan di launching pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan hari koperasi, oleh karena itu setiap koperasi di masing-masing desa sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan.
Siti Ulfa selalu Sekretaris Koperasi menyampaikan, “Kita berusaha sebaik mungkin mengikuti instruksi presiden terkait pendirian koperasi. Berkenaan dengan jalannya Koperasi ke depan senantiasa kami akan berkoordinasi dengen pemerintah desa dan mengikuti panduan regulasi yang ada,” terangnya.
Harapan besar ada dipundak pengurus koperasi untuk menjadikan teladan yang baik bagi jalannya Koperasi ke depan. Sistematika Laporan dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban sedini mungkin dipelajari oleh pengurus. Sehingga bilamana regulasi tersebut telah disahkan, maka tinggal menyesuaikan dengan keadaan sebaik mungkin. (red/gan)
Dipost : 26 Mei 2025 | Dilihat : 45
Share :